BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kemerdekaan
setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan baermasyarakat, berbangsa, dan
berpendapat. Di dalam negara yang demokrasi ,perbedaan bukanlah ancaman,
melainkan potensi yang dapat dikembangkan untukmencapi kesejahtaeraan bersama.
Sudah selayaknya jika dibiasakan sikap saling menghargai ini dapat diwijidkan
dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah, di masyarakat,maupun di
tingkat lembaga negara seperti Majelis Permusyawarahan Rakyat dan Dewan
Pewarkilan Rakyat.
B.
Tujuan
1. Agar seorang pelajar
mengerti tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
2. Agar seorang pelajar dapat
mengetahui Hakikat Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
3.
Agar seorang pelajar dapat mengetahui Pentingnya
Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung jawab
4. Agar seorang pelajar dapat
mengetahui Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
5. Agar seorang pelajar dapat
mengetahui Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
6.
Agar seorang pelajar dapat mengetahui Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan
Secara Benar Dan Bertanggung jawab
7.
Agar seorang pelajar dapat mengetahui Sikap
Positif Terhadap Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
8. Agar seorang pelajar dapat
mengetahui Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan
Secara Benar Dan Bertanggung jawab
9. Mengetahui tujuan,
bentuk-bentuk, hak, kewajiban dan asas dalam Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum
10. Agar seorang pelajar dapat
mengetahui permasalahan yang pernah terjadi terhadap Kemerdekaan Mengeluarkan
Pendapat Di Muka Umum
11. Mengetahui Perkembangan Kemerdekaan
Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
BAB
II
PEMBAHASAN
Tahukah kalian, bahwa
kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh Negara ? Dengan adanya
kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai
perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat
yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas
mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan
yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya
rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut.
Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk
dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
A. HAKEKAT
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
Pendapat secara umum diartikan sebagai buah
gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan
atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang
mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara
konstitusional.
Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28,
bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemerdekaan
menyampaikan pendapat juga berarti hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di
muka umum berarti di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang
dapat didatangi atau dilihat setiap orang. Berarti arti dari kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan
orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi atau dilihat
setiap orang.
Kemerdekaan
mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik
secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan
pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin
oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19
dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini
termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan
dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan
pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang
mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang
juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di
Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat
dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang–undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan
menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang–Undang
ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara,
secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan
hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
b. Penyampaian
pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang–undang ini.
Dengan
jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan
terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara
dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila
kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak–gejolak ataupun ganjalan–ganjalan
dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap–sikap
dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik,
sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar,
kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung
perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan–alasan
yang masuk akal. Oleh karena itu, pendapat yang kita sampaikan sebaiknya
bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk
kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal
dan mutu,
c. Tidak menimbulkan
perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang
berlaku
e. Tidak menyinggung
perasaan orang lain.
Dasar pertimbangan
tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
- Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
- Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan
mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya.
Penyampaian pikiran atau pendapat dilakukan secara :
- Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
- Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
- Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan.

Bentuk-bentuk
mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
1. Unjuk Rasa atau Demokrasi

2.
Pawai

Pawai adalah cara penyampaian pendapat
dengan arak-arakan di Jalan Umum.
3.
Rapat
Umum

Rapat
Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan dengan tema
tersebut.
4.
Mimbar
Bebas

Mimbar
Bebas adalah kegiatan penyampaian orasi secara bebas pada panggung atau tempat
yang tidak diberikan batasan jenis dan tujuan orasinya.

Sebagaimana
dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
- Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
- Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
- Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
- Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan
mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
·
Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
·
UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang).
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang).
·
UU No. 9
Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.
B. PENTINGNYA
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Apa yang
kalian ketahui dengan acara demonstari secara besar–besaran mahasiswa bersama
rakyat menduduki gedung MPR pada tahun 1998 ? Ternyata gambar disamping itu
merupakan contoh bagaimana caranya mengemukakan pendapat di muka umum secara
bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum.
Mengapa demikian ?
Ikutilah
penjelasan berikut ini. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan
pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan
fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan
tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang
menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara
bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan
demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan
pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan
antar-anggota masyarakat.
Apa
pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung
jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum, sebagai berikut :
Ø Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak
asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ø Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin
kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Ø Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas
setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan
berdemokrasi.
Ø Kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk
menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena
itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum yaitu :
1.
Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.
Asas musyawarah dan mufakat
3.
Asas kepastian hokum dan keadilan
4.
Asas proporsionalitas, dan
5.
Asas manfaat
Hak warga Negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. Mengeluarkan
pikiran secara bebas yang maksudnya adalah mengemukakan pendapat, pandangan,
kehendak tau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4 No. 9 Tahun 1998.
b. Memperoleh
perlindungan hukum dalam arti memperoleh perlindungan hukum termasuk di
dalamnya jaminan keamanan.
Kewajiban warga
Negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas
dan bertanggung jawab di muka umum terdiri atas
1.
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain untuk
hidup aman, tertib dan damai,
2.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu
mengindahkan norma agama, kesusilaan dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat,
3.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,
4.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, artinya
perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan
umum baik yang menyangkut orang, kesusilaan maupun kesehatan, serta
5.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu
perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap suku, agama, ras, antar golongan masyarakat.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional
sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia,
yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1. Setiap
orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadian secara bebas dan penuh.
2. Dalam
pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada
pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk
memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan
umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3. Hak
dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan
tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
C. AKIBAT PEMBATASAN
MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Mengemukakan
pendapat adalah salah satu kemerdekaan dan hak asasi yang ada dalam diri setiap
manusia. Kemerdekaan ini bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat.
Meskipun demikian, kemerdekaan yang dimaksud di sini ialah kemerdekaan yang
bertanggung jawab. Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya. apabila
seseorang dibatasi hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan berakibat,
bagi orang tersebut dan lingkungannya. Kita mungkin pernah melihat media massa,
tentang kasus-kasus penangkapkan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya.
Bahkan, terkadang orang–orang yang ditangkap tersebut orang yang menyuarakan
kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,karena masyarakat
tidak lagi mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi
tidak berani mengeluarkan pendapatnya. Akibatnya, pemerintah tidak mendapat
masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan masyarakatnya. Perhatikan contoh
berikut ini! Pada masa sebelum reformasi,orang-orang tidak leluasa mengemukakan
pendapatnya di muka umum.Misalnya,mengungkapkan tentang pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pejabat.
Contoh
lainnya pada zaman itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya
terhadap pemerintah secara terang-terangan.Meskipun hal yang disuarakannya itu
adalah salah bentuk dari aspirasi rakyat yang harus dilaksanakan oleh
pemerintah dan lembaga tinggi Negara. Akibatnya, pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pejabat semakin menjadi-jadi dan banyak kebijakan pemerintah
yang salah sasaran. Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan kemerdekaan
mengemukakan pendapat juga dapat terjadi pada individu. Orang itu akan merasa
dirugikan, sakit hati dan terhampas haknya. Jika ini terjadi maka orang
tersebut akan bereaksi. Reaksi orang itu akan bergantung pada kepribadian
masing-masing. Namun,apabila seseorang semakin ditekan dan dirampas hak-haknya,
ia akan semakin memberontak. Bentuk pemberontakannya misalnya tidak
mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat
dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat diantaranya:
ü Demonstrasi
masa yang bersifat destruktif atau menghancurkan,
ü Pemberontakan
terhadap Negara atau perang saudara,
ü Timbulnya
pertikaian yang mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa.
Kebebasan
mengemukakan pendapat dapat bermanfaat bagi hancurnya kemajuan suatu Negara
atau golongan. Karena pendapat-pendapat yang timbul mungkin saja berupa ide-ide
cemerlang bagi perkembangan suatu golongan, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dalam
pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka
umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut
juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang
dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan
pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal
ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal.
Semakin
banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak
kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah
yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan
mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat
menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1. Akibat
bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan
oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau
hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis
(tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan
bernegara,
c. Kekecewaan yang dalam
terhadap pemerintah,
d. Hilangnya
kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e. Pembangkangan
terhadap pemerintah.
2. Akibat
bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya
pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya
kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau
hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk
kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c. Berkurang atau
hilangnya dukungan rakyat, dan
d. Perlawanan rakyat.
3. Akibat
bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya
pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal
berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan
dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat
terganggu, dan
c. Negara kehilangan
pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
·
Contoh Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat :
ü Kemerdekaan
mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi atau dikekang
ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan
berkembangnya demokrasi di Indonesia.
ü Jika kemerdekaan
mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi atau dikekang atau dilarang oleh pemerintah,
maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan
pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta
tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.
![]() |
(1) Beberapa mahasiswa
sedang melakukan aksi mogok makan.
(2)
Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan.
D. KONSEKUENSI
MENGEMUKAKAN PENDAPAT TANPA BATAS
Mengemukakan
pendapat merupakan suatu hak bagi setiap individu. Akan tetapi, jika kebebasan
itu dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab, hal tersebut sudah tidak lagi
menjadi suatu hak yang bermanfaat, bahkan dapat menimbulkan kerugian. Kebebasan
mengeluarkan pendapat yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang bertanggung
jawab. Artinya, kebebasan kita terikat oleh kebebasan yang lainnya, yaitu
hak-hak individu yang lain. Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas
dan tidak bertanggung jawab akan berakibat tidak baik terhadap orang lain
maupun diri sendiri. Misalnya, melakukan demonstrasi di jalan raya akan
mengganggu dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati
jalan itu harus terjebak kemacetan karena adanya demonstrasi atas petugas
kebersihan harus membersihkan jalan karena banyak sampah yang di tinggalkan
para demonstran. Dari itu sendiri juga akan mendapatkan akibat dari hal
tersebut, misalnya harus berurusan dengan keamanan dan kepolisian . kita dapat
mengurangi akibat buruk yang akan terjadi dengan cara mematuhi
perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku. Kebebasan mengemukakan
pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar kebebasan orang lain. Hal
ini dapat mengakibatkan salah pengertian bahkan perkelahian.
Di muka
telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan
pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak
hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi
oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata
lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara
bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal
sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan
demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya,
melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa
dan negara. Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan
tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau
pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam
masyarakat.
Jika
situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala
kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan–pembatasan yang diperlukan
demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang,
bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau
tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi–sendi kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Jika
masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak
bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
- Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
- Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
- Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
E. AKTUALISASI
KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga
negara
dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran
itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
Saluran tradisional adalah saluran yang
sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara
pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak
memerlukan teknologi yang moderen.
Contoh
saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
1.
Pertemuan
antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya,
ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika
seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.
Pertemuan
atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan
musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya.
Adapun saluran
atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat
dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak
orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:
1. Saluran komunikasi antarpribadi,
seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile,
dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi
dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Pengunaan
saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia.
Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan
mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai
bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan
pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi
dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:
1.
hak untuk berkomunikasi,
2.
hak untuk memperoleh informasi,
3.
hak untuk mencari informasi,
4.
hak untuk memiliki informasi,
5.
hak untuk menyimpan informasi,
6.
hak untuk mengolah informasi,
7.
hak untuk menyampaikan informasi,
8.
hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka
akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi,
pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada
tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka,
bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan
pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga
kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal
6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.
Perangkat
perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada
dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan
secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat
tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena
itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang
dilaksanakan secara bertanggung jawab.
F. CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG DILAKUKAN SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB
Cara-cara
mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
- Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
- Tidak memotong pembicaraan orang lain
- Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
- Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
- Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
- Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
- Apabila saran, usulan dan kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
- Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Jika
masyarakat kita dapat mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang
benar dan bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :
- Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
- Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
- Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
- Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
- Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Penyampaian pendapat di muka umum
tersebut dilaksankan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
o
Di
lingkungan istana kepresidenan dalamradius 100 meter dari pagar istana; tempat
ibadah; instalasi militer dalamradius 150 meter; rumah sakit; pelabuhan udara
atau laut;stasiun kereta api; terminal angkutan darat; dan objek-objek vital
nasional dalam radius 500meter.
Tata
cara mengemukakan pendapat di muka umum
o
Penyampaian
pendapat di muka umum wajib diberitahuakan secara tertulis kepada Polri
o
Pemberitahuan
secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan ,pemimpin, atau penanggung
jawab kelompok
o
Pemberitahuan
sebagaimana di maksud ialah pemeberitahuan yang dilakukan selambat-lambatnya
3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.
G. SIKAP
POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Upaya penegakan
hukum HAM di Indonesia telah di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM.
Banyak kasus yang diangkat oleh lembaga-lembaga ini, sehingga secara langsung
ataupun tidak lamgsung pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat mendorong
keberanian rakyat untuk mengemukakan pendapat. Kita patut menghargai upaya
penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga perlindungan HAM. Lembaga
perlindungan HAM merupakan bagian anggota masyarakat yang menyurakan dan melakukan
dalam penegakan HAM. Jadi, yang dilakukan oleh mereka adalah bentuk aspirasi
yang timbul dari masyarakat . Jika tidak ada lembaga ini maka penegakan HAM akan
berjalan lambat dan akan banyak pelanggaran yang terjadi.
Sikap positif
perlu kita tunjukkan terhadap penggunaan hak mengemukakan oendapat secara bebas
dan bertanggung jawab. Dengan menunjukkan sikap positif iyi, berari kita
mensyukuri hak yang kita nikmati bersama. Sikap positif terhadap penggunaan hak
mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab dapat ditunjukan dengan cara
sebagai berikut.
•Menghargai
pendapat orang lain, walaupun pendapat itu bertentangan dengan pendapat kita.
•Mengemukkan
pendapat secara bertanggung jawab dengan bertoleransi terhadap pendapat orang
lain yang berbeda dengan kita.
•Tidak
memaksakan kehendak kita atau membuat orang lain mengikuti dan mendengarkan
pendapat kita secara paksa.
•Bersikap lapang
dada apabila pendapat kita tidak diterima oleh orang lain.
•Selalu
menghargai perbedaan dan persamaan pendapat atau bersikap terbuka terhadap
semua pendapat.
•Selalu berpikir
positif setiap kita mendengarkan pendapat orang lain.
•Bersikap
demokratis dalam menerima pendapat orang lain.
Tekadang
tidaklah mudah bagi kita untuk menjalankan atau menunjukan sikap positif dalam
mengemukakan pendapat. Akan tetapi , alangkah baiknya jika kita dapat
menunjukkannya.
Kebebasan yang
paling ideal ialah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan
orang lain seta lingungan di sekitar kita. Kebebasan sebebas-bebasnya tidak
akan pernah kita rasakan karena kebebasan kita akan selalu terikat dengan
kebebasan orang lain. Hal tersebut berlaku pula dalam kebebasan mengemukakan
pendapat.
H. MENGHARGAI CARA
MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG DILAKUKAN SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB
Dalam
mengemukakan pendapat harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang berhak mengemukakan pendapat,
sehingga kita harus menghormati hak asasi orang lain. Selain itu mengemukakan
pendapat harus masuk akal dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Pendapat yang
baik adalah pendapat yang dapat dipertanggung jawabankan dengan benar dan
memiliki alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan pula. Mengemukakan
pendapat bukan hanya dapat dipertanggung jawabkan saja. Cara penyampaiannya
juga harus benar, sehingga orang lain atau pihak-pihak lain tidak merasa
dirugikan. Sesuatu yang baik dapat berakibat tidak baik jika dilakukan dengan
cara yang tidak baik.
Semua orang akan menghargai cara–cara
penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara–cara yang baik,
santun, dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Cara
penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari
semua pihak.
Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat
dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 9
Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi
sebagi berikut.
ü Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka
umum dapat dilakukan dengan cara:
a. Unjuk rasa atau demonstrasi,
b. Pawai,
c. Rapat umum, dan
d. Mimbar bebas.
ü Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka
umum boleh dilaksanakan di tempat–tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat–tempat
yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a. Lingkungan Istana kepresidenan,
b. Tempat Ibadah,
c. Isntalasi Militer,
d. Rumah Sakit,
e. Pelabuhan Udara dan Laut,
f. Stasiun Kereta Api,
g. Terminal Angkutan Darat, dan
h. Objek–objek vital nasional.
Pada hari besar nasional masyarakat
juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
ü Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum
wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat–lambatnya
3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
ü Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara
lain adalah :
a. Maksud dan tujuan
b. Tempat lokasi dan rute
c. Waktu dan lamanya
d. Bentuk
e. Penanggung jawab
f. Nama dan alamat organisasi,
kelompok, atau perorangan
g. Alat peraga yang digunakan
h. Jumlah peserta
ü Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta
unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang
penanggung jawab.
ü Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat
pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a. Memberikan surat tanda terima
pemberitahuan
b. Berkoordinasi dengan penanggung
jawab
c. Berkoordinasi dengan pemimpin
isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d. Mempersiapkan pengamanan tempat,
lokasi, serta rute.
ü Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib
memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
ü Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi
disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat–lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.
BAB III
PENUTUP
A. Saran
Bagi siapa saja yang membaca artikel ini, penulis sangat mengharapkan
kritik dan saran yang
membangun untuk kesempurnaan artikel ini. Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua dalam
menjalankan segala aktifitas sebagai seorang pelajar.
B. Kesimpulan
Untuk
menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hukum yang tegas mengatur
masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9
tahun 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam
pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, pihak keamanan bertanggung jawab
untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta
penyamapaian pendapat dimuka lain. Namun, hal ini juga harus diimbangi oleh
pelaku atau peserta unjuk rasa, misalnya ,untuk bersikap baik serta menghargai
hak-hak orang lain. Dengan demikian ,akan tercipta suasana akan tercipta
suasana yang aman dan damai.
DAFTAR PUSAKA
Tulisannya kaga kelihatan, gara-gara backgroundnya -_-''
BalasHapusbackgroundnya ganggu -_______________________________-
BalasHapus