Minggu, 06 Mei 2012

Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan baermasyarakat, berbangsa, dan berpendapat. Di dalam negara yang demokrasi ,perbedaan bukanlah ancaman, melainkan potensi yang dapat dikembangkan untukmencapi kesejahtaeraan bersama. Sudah selayaknya jika dibiasakan sikap saling menghargai ini dapat diwijidkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di rumah, di sekolah, di masyarakat,maupun di tingkat lembaga negara seperti Majelis Permusyawarahan Rakyat dan Dewan Pewarkilan Rakyat.
B.     Tujuan
1.      Agar seorang pelajar mengerti tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
2.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Hakikat Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
3.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Pentingnya Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat Secara Bebas Dan Bertanggung jawab
4.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
5.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas
6.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Secara Benar Dan Bertanggung jawab
7.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Sikap Positif Terhadap Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat
8.      Agar seorang pelajar dapat mengetahui Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat Yang Dilakukan Secara Benar Dan Bertanggung jawab
9.      Mengetahui tujuan, bentuk-bentuk, hak, kewajiban dan asas dalam Mengemukakan Pendapat Di Muka Umum
10.  Agar seorang pelajar dapat mengetahui permasalahan yang pernah terjadi terhadap Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum
11.  Mengetahui Perkembangan Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat Di Muka Umum




BAB II
PEMBAHASAN

Tahukah kalian, bahwa kemerdekaan mengemukakan pendapat dijamin oleh Negara ? Dengan adanya kemerdekaan berpendapat akan mendorong rakyat suatu negara untuk menghargai perbedaan pendapat. Kemerdekaan berpendapat juga akan menciptakan masyarakat yang demokratis. Budaya demokrasi akan tumbuh bila suasana hati rakyat bebas mengemukakan pendapatnya. Namun kebebasan tersebut haruslah sebuah kebebasan yang bertanggung jawab. Ukurannya adalah kemajuan masyarakat dan terjaganya rasa persatuan, serta moralitas sosial yang dibangun oleh masyarakat tersebut. Dengan demikian, kemerdekaan berpendapat merupakan hal yang penting untuk dipahami apabila negara yang dibentuk bertumpu pada kepentingan rakyat.
A. HAKEKAT KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
     Pendapat secara umum diartikan sebagai buah gagasan atau buah pikiran. Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional.
     Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga berarti hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di muka umum berarti di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang. Berarti arti dari kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum berarti menyampaikan pendapat di hadapan orang banyak atau orang lain, termasuk tempat yang dapat didatangi atau dilihat setiap orang.
Kemerdekaan mengemukakan atau menyampaikan pendapat merupakan hak setiap warga Negara baik secara lisan maupun tulisan, namun harus bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan berlaku. Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak – Hak Asasi Manusia PBB, tegasnya dalam pasal 19 dan 20 seperti tertulis berikut ini.
1. Pasal 19
“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat – pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan – keterangan dan pendapat – pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas – batas”.
2. Pasal 20
Ayat 1: “Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berpendapat.”
Ayat 2: “Tidak ada seorang juga pun dapat dipaksa memasuki salah satu perkumpulan.”
Di Indonesia, ketentuan yang mengatur dan menjamin kebebasan mengeluarkan pendapat dapat dilihat pada berbagai ketentuan berikut.
1. Pasal 28 UUD 1945
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang – undang.”
2. Pasal 28E UUD 1945 Ayat 3
“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
3. Undang–undang Nomor 9 Tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pandapat di muka umum.
Dalam Pasal 2 Undang–Undang ini disebutkan sebagai berikut.
a. Setiap warga Negara, secara perorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.  Penyampaian pendapat di muka umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang–undang ini.
Dengan jaminan berbagai ketentuan di atas maka seharusnya tidak ada pengekangan terhadap seseorang untuk mengeluarkan pendapatnya, sehingga setiap warga Negara dapat mengeluarkan segala pikiran, dan pendapatnya dengan bebas.
Apabila kebebasan tersebut dikekang, maka akan timbul gejolak–gejolak ataupun ganjalan–ganjalan dalam hati banyak orang, yang suatu ketika dapat meledak dalam bentuk sikap–sikap dan perbuatan yang tidak baik. Dan jika pendapat orang lain benar dan baik, sudah sepantasnya kita mendukungnya. Namun, jika yakin pendapat kita benar, kita dapat mempertahankannya dengan cara yang baik dan sopan, tanpa menyinggung perasaan orang lain. Kita juga harus mampu memberikan argumentasi atau alasan–alasan yang masuk akal. Oleh karena itu, pendapat yang kita sampaikan sebaiknya bersifat seperti :
a. Bukan semata untuk kepentingan pribadi ataupun golongan,
b. Dapat diterima akal dan mutu,
c. Tidak menimbulkan perpecahan,
d. Sesuai dengan norma yang berlaku
e. Tidak menyinggung perasaan orang lain.
     Dasar pertimbangan tentang perlunya kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia adalah :
  • Kemerdekaan mengemukan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal HAM.
  • Kemerdekaan setiap warga negara untuk mengemukakan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Hak mengemukakan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertangung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan kemerdekaan mengemukakan pendapat menurut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran, baik secara lisan, tulisan dan sebagainya. Penyampaian pikiran atau pendapat dilakukan secara :
  1. Lisan seperti pidato, dialog dan diskusi
  2. Tulisan seperti surat kabar, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
  3. Atau dengan cara lain seperti tutup mulut, demonstrasi atau mogok makan.
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Kemerdekaan.Mengemukakan.Pendapat/images/image2.jpg
Bentuk-bentuk mengemukakan pendapat di muka umum, yaitu :
1.    Unjuk Rasa atau Demokrasi
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah sebuah gerakan protes yang dilakukan sekumpulan orang di hadapan umum.



2.    Pawai
   Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di Jalan Umum.


3.    Rapat Umum
Rapat Umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan dengan tema tersebut.



4.    Mimbar Bebas
Mimbar Bebas adalah kegiatan penyampaian orasi secara bebas pada panggung atau tempat yang tidak diberikan batasan jenis dan tujuan orasinya.



Sebagaimana dijelaskan setelah menerima surat pemberitahuan, POLRI wajib:
  1. Segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  2. Berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  3. Berkoordinasi dengan pemimpin instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
  4. Bertanggung jawab memberitahukan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat.
Landasan hukum kemerdekaan mengemukakan pendapat di indonesia diatur dan dijamin oleh :
·         Pancasila
Sila 4 (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan.
·         UUD 1945
Pasal 28 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang).
·         UU No. 9 Tahun 1998
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum.

B. PENTINGNYA KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Apa yang kalian ketahui dengan acara demonstari secara besar–besaran mahasiswa bersama rakyat menduduki gedung MPR pada tahun 1998 ? Ternyata gambar disamping itu merupakan contoh bagaimana caranya mengemukakan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab, yakni dalam bentuk demonstrasi dan rapat umum. Mengapa demikian ?
Ikutilah penjelasan berikut ini. Mengeluarkan pikiran secara bebas adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan  fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Warga negara yang menyampaikan pendapatnya di muka umum berhak untuk mengeluarkan pikiran secara bebas dan memperoleh perlindungan hukum.
Dengan demikian, orang bebas mengeluarkan pendapat tetapi juga perlu pengaturan dalam mengeluarkan pendapat tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antar-anggota masyarakat.
Apa pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab? Pentingnya kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dapat dilihat dalam tujuan pengaturan tentang kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum, sebagai berikut :
Ø  Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Ø  Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Ø  Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Ø  Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum yaitu :
1.      Asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
2.      Asas musyawarah dan mufakat
3.      Asas kepastian hokum dan keadilan
4.      Asas proporsionalitas, dan
5.      Asas manfaat
Hak warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a.       Mengeluarkan pikiran secara bebas yang maksudnya adalah mengemukakan pendapat, pandangan, kehendak tau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud pasal 4 No. 9 Tahun 1998.
b.      Memperoleh perlindungan hukum dalam arti memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan.
Kewajiban warga Negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum terdiri atas
1.      Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib dan damai,
2.      Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, yaitu mengindahkan norma agama, kesusilaan dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat,
3.      Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4.      Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, artinya perbuatan yang dapat mencegah timbulnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum baik yang menyangkut orang, kesusilaan maupun kesehatan, serta
5.      Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa, yaitu perbuatan yang dapat mencegah timbulnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, antar golongan masyarakat.
      Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, yang antara lain menetapkan sebagai beruikut :
1.    Setiap orang memiliki kewajiban terhadap masyarakat yang memungkinkan pengembangan kepribadian secara bebas dan penuh.
2.    Dalam pelaksanaan hak kebebasan, setiap orang harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak serta kebebasan orang lain, untuk memenuhi syarat-syarat yang adil bagi moralitas, ketertiban serta kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
3.    Hak dan kebebasan ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
C. AKIBAT PEMBATASAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Mengemukakan pendapat adalah salah satu kemerdekaan dan hak asasi yang ada dalam diri setiap manusia. Kemerdekaan ini bersifat kodrati dan tidak dapat diganggu gugat. Meskipun demikian, kemerdekaan yang dimaksud di sini ialah kemerdekaan yang bertanggung jawab. Setiap orang bebas untuk mengemukakan pendapatnya. apabila seseorang dibatasi hak-haknya dalam mengeluarkan pendapat, atau akan berakibat, bagi orang tersebut dan lingkungannya. Kita mungkin pernah melihat media massa, tentang kasus-kasus penangkapkan orang-orang yang mengemukakan pendapatnya. Bahkan, terkadang orang–orang yang ditangkap tersebut orang yang menyuarakan kebenaran. Hal ini dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,karena masyarakat tidak lagi mengetahui siapa yang benar dan siapa yang salah.Masyarakat menjadi tidak berani mengeluarkan pendapatnya. Akibatnya, pemerintah tidak mendapat masukan dari masyarakat mengenai kebutuhan masyarakatnya. Perhatikan contoh berikut ini! Pada masa sebelum reformasi,orang-orang tidak leluasa mengemukakan pendapatnya di muka umum.Misalnya,mengungkapkan tentang pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat.
Contoh lainnya pada zaman itu,orang-orang tidak boleh mengemukakan pendapatnya terhadap pemerintah secara terang-terangan.Meskipun hal yang disuarakannya itu adalah salah bentuk dari aspirasi rakyat yang harus dilaksanakan oleh pemerintah dan lembaga tinggi Negara. Akibatnya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pejabat semakin menjadi-jadi dan banyak kebijakan pemerintah yang salah sasaran. Akibat yang mungkin timbul dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat juga dapat terjadi pada individu. Orang itu akan merasa dirugikan, sakit hati dan terhampas haknya. Jika ini terjadi maka orang tersebut akan bereaksi. Reaksi orang itu akan bergantung pada kepribadian masing-masing. Namun,apabila seseorang semakin ditekan dan dirampas hak-haknya, ia akan semakin memberontak. Bentuk pemberontakannya misalnya tidak mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku.
Akibat dari pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat diantaranya:
ü Demonstrasi masa yang bersifat destruktif atau menghancurkan,
ü Pemberontakan terhadap Negara atau perang saudara,
ü Timbulnya pertikaian yang mengakibatkan kerugian baik harta maupun nyawa.
Kebebasan mengemukakan pendapat dapat bermanfaat bagi hancurnya kemajuan suatu Negara atau golongan. Karena pendapat-pendapat yang timbul mungkin saja berupa ide-ide cemerlang bagi perkembangan suatu golongan, masyarakat, bangsa, dan Negara.
Dalam pemerintahan yang otoriter, kebebasan mengemukakan pendapat, apalagi di muka umum, sangat dibatasi oleh pemerintah. Hal demikian sesungguhnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Memang, hak kemerdekaan mengemukakan pendapat tidak boleh digunakan sekehendak hati karena di dalam hak tersebut juga melekat kewajiban untuk menghargai dan menghormati hak yang sama yang dimiliki orang lain. Akan tetapi, apabila pembatasan atau pengekangan dilakukan pemerintah terhadap rakyat demi kepentingan kekuasaan pemerintah semata, hal ini sungguh merupakan sebuah kesalahan yang amat fatal.
Semakin banyak pemerintah di berbagai Negara yang menghormati dan menghargai hak kemerdekaan mengemukakan pendapat. Meskipun demikian, masih ada juga pemerintah yang melakukan pembatasan – pembatasan. Pengekangan terhadap kebebasan mengemukakan pendapat oleh pemerintah yang berkuasa sebenarnya dapat menimbulkan akibat yang kurang baik bagi rakyat, pemerintah, ataupun bangsa.
1. Akibat bagi Rakyat
Bagi rakyat, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut, yakni:
a. Berkurang atau hilangnya hak kemerdekaan mengemukakan pendapat,
b. Munculnya sikap apatis (tidak peduli) dari rakyat atau masyarakat terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara,
c.  Kekecewaan yang dalam terhadap pemerintah,
d.  Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah, dan
e.  Pembangkangan terhadap pemerintah.
2. Akibat bagi Pemerintah
Bagi pemerintah, adanya pembatasan oleh pemerintah akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Berkurang atau hilangnya kepercayaan rakyat,
b. Berkurang atau hilangnya kesempatan untuk mendapatkan masukan atau aspirasi dari rakyat untuk kemajuan masyarakat, bangsa dan bernegara,
c.  Berkurang atau hilangnya dukungan rakyat, dan
d.  Perlawanan rakyat.
3. Akibat bagi Bangsa dan Negara
Bagi bangsa dan negara, adanya pembatasan oleh pemerintahterhadap hak warganya akan berakibat terjadinya hal berikut:
a. Dengan sedikitnya masukan dan dukungan dari rakyat, maka pembangunan bangsa dan Negara dapat terhambat,
b. Stabilitas nasional dapat terganggu, dan
c. Negara kehilangan pikiran – pikiran dan ide-ide kreatif dari rakyat.
·      Contoh Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat :
ü Kemerdekaan mengemukakan pendapat di Indonesia pada masa reformasi ini tidak dibatasi atau dikekang ataupun dilarang oleh pemerintah sebagai penguasa negara sebagai perwujudan berkembangnya demokrasi di Indonesia.
ü Jika kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum dibatasi atau dikekang atau dilarang oleh pemerintah, maka akan berakibat demokrasi tidak berkembang, timbulnya kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyat, rakyat banyak melakukan aksi demonstrasi serta tidak adanya kontrol sosial dari masyarakat terhadap kebiakan pemerintah.
http://soerya.surabaya.go.id/AuP/e-DU.KONTEN/edukasi.net/PKN/Kemerdekaan.Mengemukakan.Pendapat/images/image3.jpg


(1) Beberapa mahasiswa sedang melakukan aksi mogok makan.
(2) Bentrok fisik peserta demo dengan aparat keamanan.
D. KONSEKUENSI MENGEMUKAKAN PENDAPAT TANPA BATAS
Mengemukakan pendapat merupakan suatu hak bagi setiap individu. Akan tetapi, jika kebebasan itu dipergunakan dengan tidak bertanggung jawab, hal tersebut sudah tidak lagi menjadi suatu hak yang bermanfaat, bahkan dapat menimbulkan kerugian. Kebebasan mengeluarkan pendapat yang dimaksud di sini adalah kebebasan yang bertanggung jawab. Artinya, kebebasan kita terikat oleh kebebasan yang lainnya, yaitu hak-hak individu yang lain. Kebebasan mengemukakan pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan berakibat tidak baik terhadap orang lain maupun diri sendiri. Misalnya, melakukan demonstrasi di jalan raya akan mengganggu dan merugikan orang lain dan diri sendiri. Orang lain ingin melewati jalan itu harus terjebak kemacetan karena adanya demonstrasi atas petugas kebersihan harus membersihkan jalan karena banyak sampah yang di tinggalkan para demonstran. Dari itu sendiri juga akan mendapatkan akibat dari hal tersebut, misalnya harus berurusan dengan keamanan dan kepolisian . kita dapat mengurangi akibat buruk yang akan terjadi dengan cara mematuhi perundang-undangan dan peraturan lain yang berlaku. Kebebasan mengemukakan pendapat yang tidak bertanggung jawab dapat melanggar kebebasan orang lain. Hal ini dapat mengakibatkan salah pengertian bahkan perkelahian.
Di muka telah dikatakan bahwa meskipun kita memiliki hak kemerdekaan mengemukakan pendapat, tetapi dalam penggunaannya tidak dapat dilakukan dengan sekehendak hati atau sebebas-bebasnya. Hak kemerdekaan yang kita miliki tetap dibatasi oleh hak kemerdekaan yang sama yang juga dimiliki oleh orang lain. Dengan kata lain, kebebasan mengemukakan pendapat tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab. Maknanya, dalam mengemukakan pendapat harus dilandasi akal sehat, niat baik, dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dengan demikian, pendapat yang dikemukakan tersebut bukan saja bermanfaat bagi dirinya, melainkan juga bermanfaat bagi orang lain, masyarakat atau bahkan bagi bangsa dan negara. Apabila hak kebebasan mengemukakan pendapat tersebut digunakan tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka dapat mengakibatkan orang atau pihak lain tersinggung perasaannya, bahkan dapat menimbulkan keresahan dalam masyarakat.
Jika situasinya sudah meresahkan masyarakat, maka pemerintah dengan segala kewenangannya dapat mengambil tindakan pembatasan–pembatasan yang diperlukan demi terhentinya keresahan yang ada dalam masyarakat. Jadi jelas sekarang, bahwa penggunaan hak kemerdekaan mengemukakan pendapat yang tanpa batas atau tidak bertanggung jawab dapat merusak sendi–sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Jika masyarakat kita mengemukakan pendapat di muka umum tanpa batas atau tidak bertanggung jawab, maka yang akan terjadi antara lain :
  1. Penyampaian pendapat dilakukan tanpa memperhatikan norma kesopanan (kasar, menyakitkan dan menyinggung perasaan orang lain).
  2. Banyak tulisan ataupun gambar-gambar yang tidak mengindahkan norma kesopanan dan kesusilaan.
  3. Banyak timbul fitnah atau isu-isu yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab di masyarakat.
E. AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
           
     Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen.
           
     Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen.

Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.

1.    Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
2.    Pertemuan atau forum umum yang dihadiri oleh orang cukup banyak, seperti rapat dan musyawarah yang dilakukan di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya.

Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen adalah saluran komunikasi yang menggunakan media dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi, tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi moderen itu antara lain:

1. Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
2. Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.

Pengunaan saluran komunikasi merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dalam ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk, dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, berupa:

1. hak untuk berkomunikasi,
2. hak untuk memperoleh informasi,
3. hak untuk mencari informasi,
4. hak untuk memiliki informasi,
5. hak untuk menyimpan informasi,
6. hak untuk mengolah informasi,
7. hak untuk menyampaikan informasi,
8. hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.

Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas tanpa pertanggung jawaban, maka akan menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran, bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang korban meninggal dunia. Oleh karena itu, kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di atas.

Perangkat perundang-undangan dalam mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

F. CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG DILAKUKAN SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB

Cara-cara mengemukakan pendapat di muka umum yang benar dan bertanggung jawab adalah :
  1. Menyampaikan pendapat dengan kata yang sopan
  2. Tidak memotong pembicaraan orang lain
  3. Didasarkan pada akal sehat dan hati nurani yang luhur
  4. Berani menanggung resiko bila ada sanggahan dari pihak lain
  5. Jangan suka memaksakan kehendak (pendapat sendiri)
  6. Mengutamakan kepentingan bersama, bukan kepentingan pribadi
  7. Apabila saran, usulan dan kritik tidak bisa diterima, maka harus berbesar hati untuk menerimanya
  8. Dapat melaksanakan hasil keputusan bersama secara jujur dan bertanggung jawab
Jika masyarakat kita dapat mengemukakan pendapat di muka umum dengan cara-cara yang benar dan bertanggung jawab, maka dampak positifnya adalah :
  1. Dapat mengemukakan pendapat secara bebas tapi tetap bertanggung jawab
  2. Terjaminnya hak kita sebagai wujud dari Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998.
  3. Dapat memberikan informasi atau konfirmasi kepada atau dari aparatur pemerintah.
  4. Dapat menanamkan rasa tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Dapat mengontrol kebijakan pemerintah yang kurang atau tidak aspiratif.
  6. Berkembangnya partisipasi dan kreatifitas masyarakat dalam kehidupan demokrasi.
Penyampaian pendapat di muka umum tersebut dilaksankan di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali
           
o  Di lingkungan istana kepresidenan dalamradius 100 meter dari pagar istana; tempat ibadah; instalasi militer dalamradius 150 meter; rumah sakit; pelabuhan udara atau laut;stasiun kereta api; terminal angkutan darat; dan objek-objek vital nasional dalam radius 500meter.

            Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum

o  Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahuakan secara tertulis kepada Polri
o  Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan ,pemimpin, atau penanggung jawab kelompok
o  Pemberitahuan sebagaimana di maksud ialah pemeberitahuan yang dilakukan selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh polri setempat.
G. SIKAP POSITIF TERHADAP KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT
Upaya penegakan hukum HAM di Indonesia telah di lakukan oleh lembaga-lembaga perlindungan HAM. Banyak kasus yang diangkat oleh lembaga-lembaga ini, sehingga secara langsung ataupun tidak lamgsung pelanggaran-pelanggaran yang ada dapat mendorong keberanian rakyat untuk mengemukakan pendapat. Kita patut menghargai upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh lembaga perlindungan HAM. Lembaga perlindungan HAM merupakan bagian anggota masyarakat yang menyurakan dan melakukan dalam penegakan HAM. Jadi, yang dilakukan oleh mereka adalah bentuk aspirasi yang timbul dari masyarakat . Jika tidak ada lembaga ini maka penegakan HAM akan berjalan lambat dan akan banyak pelanggaran yang terjadi.
Sikap positif perlu kita tunjukkan terhadap penggunaan hak mengemukakan oendapat secara bebas dan bertanggung jawab. Dengan menunjukkan sikap positif iyi, berari kita mensyukuri hak yang kita nikmati bersama. Sikap positif terhadap penggunaan hak mengemukakan pendapat secara bertanggung jawab dapat ditunjukan dengan cara sebagai berikut.
•Menghargai pendapat orang lain, walaupun pendapat itu bertentangan dengan pendapat kita.
•Mengemukkan pendapat secara bertanggung jawab dengan bertoleransi terhadap pendapat orang lain yang berbeda dengan kita.
•Tidak memaksakan kehendak kita atau membuat orang lain mengikuti dan mendengarkan pendapat kita secara paksa.
•Bersikap lapang dada apabila pendapat kita tidak diterima oleh orang lain.
•Selalu menghargai perbedaan dan persamaan pendapat atau bersikap terbuka terhadap semua pendapat.
•Selalu berpikir positif setiap kita mendengarkan pendapat orang lain.
•Bersikap demokratis dalam menerima pendapat orang lain.
Tekadang tidaklah mudah bagi kita untuk menjalankan atau menunjukan sikap positif dalam mengemukakan pendapat. Akan tetapi , alangkah baiknya jika kita dapat menunjukkannya.
Kebebasan yang paling ideal ialah kebebasan yang bertanggung jawab terhadap diri sendiri dan orang lain seta lingungan di sekitar kita. Kebebasan sebebas-bebasnya tidak akan pernah kita rasakan karena kebebasan kita akan selalu terikat dengan kebebasan orang lain. Hal tersebut berlaku pula dalam kebebasan mengemukakan pendapat.
H. MENGHARGAI CARA MENGEMUKAKAN PENDAPAT YANG DILAKUKAN SECARA BENAR DAN BERTANGGUNG JAWAB
Dalam mengemukakan pendapat harus dilakukan secara benar dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semua orang berhak mengemukakan pendapat, sehingga kita harus menghormati hak asasi orang lain. Selain itu mengemukakan pendapat harus masuk akal dan tidak memaksakan pendapat sendiri. Pendapat yang baik adalah pendapat yang dapat dipertanggung jawabankan dengan benar dan memiliki alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan pula. Mengemukakan pendapat bukan hanya dapat dipertanggung jawabkan saja. Cara penyampaiannya juga harus benar, sehingga orang lain atau pihak-pihak lain tidak merasa dirugikan. Sesuatu yang baik dapat berakibat tidak baik jika dilakukan dengan cara yang tidak baik.
Semua orang akan menghargai cara–cara penyampaian pikiran, pendapat, ataupun aspirasi dengan cara–cara yang baik, santun, dan sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku. Cara penyampaian yang demikian akan menimbulkan simpati dan sambutan yang baik dari semua pihak.
Negara kemerdekaan mengeluarkan pendapat dimuka umum, tata cara penyampaiannya telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1998 khususnya Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, yang pada pokoknya berisi sebagi berikut.
ü  Pasal 19 Ayat 1
Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan dengan cara:
a.    Unjuk rasa atau demonstrasi,
b.    Pawai,
c.    Rapat umum, dan
d.   Mimbar bebas.
ü  Pasal 9 Ayat 2
Bentuk penyampaian pendapat dimuka umum boleh dilaksanakan di tempat–tempat terbuka untuk umum, kecuali di tempat–tempat yang dilarang untuk menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu:
a.    Lingkungan Istana kepresidenan,
b.    Tempat Ibadah,
c.    Isntalasi Militer,
d.   Rumah Sakit,
e.    Pelabuhan Udara dan Laut,
f.     Stasiun Kereta Api,
g.    Terminal Angkutan Darat, dan
h.    Objek–objek vital nasional.
Pada hari besar nasional masyarakat juga dilarang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
ü  Pasal 10
Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Polri setempat secara tertulis selambat–lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai.
ü  Pasal 11
Surat pemberitahuan memuat, antara lain adalah :
a.    Maksud dan tujuan
b.    Tempat lokasi dan rute
c.    Waktu dan lamanya
d.   Bentuk
e.    Penanggung jawab
f.     Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau perorangan
g.    Alat peraga yang digunakan
h.    Jumlah peserta
ü  Pasal 12 Ayat 3
Seratus orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seseorang sampai lima orang penanggung jawab.
ü  Pasal 13 Ayat 1
Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri berkewajiban untuk melakukan hal berikut, yaitu:
a.    Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
b.    Berkoordinasi dengan penanggung jawab
c.    Berkoordinasi dengan pemimpin isntansi atau lembaga yang akan di demo, dan
d.   Mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, serta rute.
ü  Pasal 13 Ayat 2
Dalam pelaksanaan, Polri wajib memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta demonstrasi.
ü  Pasal 14
Pembatalan pelaksanaan demonstrasi disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat–lambatnya 24 jam sebelum waktu pelaksanaan.

























BAB III
PENUTUP

A.      Saran

Bagi siapa saja yang membaca artikel ini, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan artikel ini. Mudah-mudahan artikel ini bisa bermanfaat untuk kita semua dalam menjalankan segala aktifitas sebagai seorang pelajar.

B.       Kesimpulan

      Untuk menjaga keutuhan bangsa dan negara diperlukan aturan hukum yang tegas mengatur masalah kebebasan berpendapat ini. Oleh karena itu disahkan Undang-undang No. 9 tahun 1999 tentang kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

      Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum, pihak keamanan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyamapaian pendapat dimuka lain. Namun, hal ini juga harus diimbangi oleh pelaku atau peserta unjuk rasa, misalnya ,untuk bersikap baik serta menghargai hak-hak orang lain. Dengan demikian ,akan tercipta suasana akan tercipta suasana yang aman dan damai.

























DAFTAR PUSAKA







2 komentar:

  1. Tulisannya kaga kelihatan, gara-gara backgroundnya -_-''

    BalasHapus
  2. backgroundnya ganggu -_______________________________-

    BalasHapus